Tuesday, 31 March 2015

Cara Mendirikan CV

Commanditaire Vennootschap atau yang biasa di kenal dengan CV merupakan sebuah badan usaha yang didirikan seseorang atau sekelompok orang. Pada CV terdapat 2 istilah penting yaitu:

1. Sekutu aktif, sekutu aktif merupakan anggota yang memimpin CV dan bertanggung jawab penuh terhadap CV
2. Sekutu pasif, sekutu pasif merupakan anggota yang menjadi penanam modal kepada sekutu aktif dan tidak mencampuri urusan operasional perusahaan.
Siapa saja dapat mendirikan CV asalkan memenuhi ketentuan dan syarat berikut:
Syarat syarat mendirikan CV
1. Minimal terdiri dari 2 orang yaitu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif
2. Memiliki akta notaris
3. Berkewargaan negaraan indonesia
4. Tidak adanya campur tangan asing

* Cara Mendirikan CV
Datangilah  kantor notarisyang ada di sekitar wilayah anda dan persiapkan hal-hal berikut :
   - Mempersiapkan calon nama yang akan digunakan untuk CV
   - tempat kedudukan CV
   - Menentukan persero aktif dan pasif
   - Maksud dan tujuan dari CV


* Untuk menguatkan posisi CV, daftarkanlah CV ke pengadilan negri setempat dengan membawa kelengkapan berupa :
   - Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)
   - NPWV atas nama CV yang akan dibuat

* Jika CV digunakan untuk keperluan tender, alangkah baiknya melengkapi CV dengan surat-surat berikut :
   - Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
   - Tanda daftar perseroan
   - Keanggotaan pada KADIN
   - Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP)

Waktu yang diperlukan untuk mendirikan CV dan pengurusan segala macam surat izin dapat memakan waktu kurang lebih sekitar 2 bulan

2 comments:

  1. mkasih gan ,,, postingan cara-mendirikan-cv , yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ok makasih atas koment dan sharenya gan :D

      Delete

Untuk Berkomentar Tanpa Login, Silahkan Pilih "Anonymous" Pada Comment As Dibawah.
Komentar Akan Tampil Setelah Mendapatkan Persetujuan Admin.