Pojokshare.com- Baru saja rokok elektrik mulai mendapatkan tempat di hati pengguna rokok, namun sebentar lagi peredaran jenis rokok ini akan di stop. Menteri Perdagangan RI saat ini sedang menyusun sebuah aturan pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Selain itu, impor rokok elektrik juga akan distop atau tidak diperbolehkan masuk ke indonesia
Menurut mentri perdagangan, rokok elektrik akan diharamkan di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan republik Indonesia.
Seperti kita ketahui, rokok elektrik saat ini dijadikan salah satu alternatif untuk menghentikan kecanduan rokok. Rokok elektronik ini bekerja denga cara memanaskan sebuah cairan yang memiliki aneka rasa seperti : mint, jeruk, lemon, menthol, kopi, coklat dan banyak lagi.
Dilansir dari straitstimes.com, badan kesehatan dunia atau WHO sendiri sebenarnya telah terlebih dahulu melarang adanya praktik penjualan rokok jenis ini secara bebas, sebab efeknya dikhawatirkan mampu membahayakan kesehatan tubuh terutama jika asapnya dihirup oleh anak-anak. Perseriakatan bangsa bangsa juga turut melarang untuk mengkonsumsi rokok elektrik ini di ruang tertutup publik agar uapnya tidak membahayakan.
0 komentar:
Post a Comment
Untuk Berkomentar Tanpa Login, Silahkan Pilih "Anonymous" Pada Comment As Dibawah.
Komentar Akan Tampil Setelah Mendapatkan Persetujuan Admin.